Iklan Bos Aca Header Detail

Kapan Penetapan Tersangka Kasus Jalan Ir. Sutami ? Ini Jawab Dirkrimsus

Kapan Penetapan Tersangka Kasus Jalan Ir. Sutami ? Ini Jawab Dirkrimsus

RADARLAMPUNG.CO.ID -Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menyita uang Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono. Namun, petugas belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro menjelaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus senilai pagu Rp147 miliar itu. \"Ya untuk perkembangan kasus nya nanti dalam pekan ini akan ada penetapan tersangka,\" katanya, Selasa (20/4). Menurut Mestron -sapaan akrabnya, apabila tidak ada halangan dan hambatan untuk penetapan tersangka akan dilakukan pada Jumat (23/4). \"Mudah-mudahan akan segera kita tetapkan (tersangka) nya,\" kata dia Ditanya apakah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi datang ke Polda Lampung untuk melakukan supervisi pada pekan ini juga, Mestron pun menjelaskan apabila KPK akan datang pada Kamis (22/4) sebelum penetapan tersangka. \"Ya benar, KPK akan datang melakukan supervisi terhadap kasus ini,\" jelasnya. Disinggung berapa tersangka yang akan ditetapkan pada Jumat (23/4) nanti, Mestron pun belum bisa membeberkannya secara detil. \"Ya nanti saja. Kita lihat waktu saat penetapan tersangka nanti,\" ungkap dia. (ang/wdi) Berita terkait :Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir. Sutami, Polda Lampung Sita Rp10 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: